Rabu, 08 Oktober 2014

Pengantar Internet

1. PENGERTIAN INTERNET
Internet adalah singkatan dari ( Interconnected Computer Networks ) atau bisa didefinisikan sebagai Jaringan Komputer yang tiada batas yang menjadi penghubung pengguna komputer satu dengan pengguna komputer lainnya serta dapat berhubungan dengan komputer di sebuah wilayah ke wilayah di penjuru dunia, dimana di dalam jaringan tersebut mempunyai berbagai macam informasi serta fasilitas layanan internet browsing atau surfing. Istilah ini lebih dikenal dengan “online” di internet. Pekerjaan ini bisa di ibaratkan seperti kita berjalan-jalan di tempat hiburan sembari melihat-lihat ke toko-toko namun tidak membeli jualan tersebut.

Internet

Internet merupakan sistem global jaringan komputer yang berhubungan menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP / IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Ini adalah jaringan dari jaringan yang terdiri dari jutaan jaringan pribadi, umum, akademik, bisnis, dan jaringan pemerintah, dari lokal ke lingkup global, yang dihubungkan oleh sebuah kode array yang luas dari teknologi jaringan elektronik, nirkabel dan optik. Internet juga dapat didefinisikan sebagai interkoneksi seluruh dunia komputer dan jaringan komputer yang memfasilitasi sharing atau pertukaran informasi di antara pengguna.

Elektronik mail (E-mail) fitur ini dipakai sebagai media berkirim surat dengan orang lain, tanpa ada batasan waktu, ruang bahkan birokrasi dunia maya yakni kegiatan mencari data atau informasi tertentu di internet Catting fasilitas ini digunakan untuk berkomunikasi secara langsung dengan orang lain di internet. Pada umumnya fasilitas ini sering digunakan untuk bercakap-cakap atau ngobrol di internet world wide web (www) dengan world wide web (www) ini kita bisa mengambil, memformat, dan menampilkan informasi (termasuk teks, audio, grafik serta video dengan menggunakan hypertext links.

Mailing list, fitur ini digunakan untuk dapat berdiskusi secara elektronik dengan menggunakan E-mail ke sesama pengguna email. Mailing list ini digunakan untuk bertukar infomasi, pendapat dan lain sebagainya. Newsgroup digunakan untuk berkoferensi jarak jauh, sehingga kita bisa menyampaikan pendapat dan tanggapan dalam internet. Download merupakan proses mengambil file dari komputer lain melalui internet ke komputer di rumah. Upload merupakan proses meletakkan file dari komputer kita ke komputer lain melalui internet File transfer protocol (FTP) fungsi ini digunakan untuk melakukan pengambilan arsip atau file secara elektroniok atau transfer file dari satu komputer ke komputer lain di internet.

Beberapa server di internet telah menyediakan file atau dokumen yang dapat untuk di gandakan oleh para penggunanya secara gratis. Telnet fasilitas ini digunakan untuk masuk ke system computer tertentu dan bekerja pada system komputer lain. Ghoper fungsi ini digunakan untuk menempatkan informasi yang di simpan pada internet servers dengan menggunakan hirarkhi dan pengguna bisa mengambil informasi tersebut secara mudah dan tentunya gratis.

Nah, itulah sekilas mengenai pengertian internet secara global, memang jika dilihat dari pengucapannya hanya sedikit sekali, cuma 8 hurup saja, namun di dalamnya tersimpan jutaan bahkan jauh lebih banyak dari pada itu ilmu dan informasi yang dapat di ketahui jika mengakses internet. Semoga penjelasan singkat diatas dapat bermanfaat khususnya untuk adik-adik pelajar yang masih awam dengan dunia maya ini.



2. SEJARAH INTERNET
 Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer & intel. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu pada tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

http://maggugun.blogspot.com/2013/03/sejarah-internet-web-dan-arsitekture.html

3. KONEKSI INTERNET
a. Pengertian Layanan Online
Pengertian Online

ON dalam arti hal ini merupakan hidup di dalam dunia maya dengan sebutan ONLINE. ONLINE bisa chating, Browsing , Gaming dan sebagainya.Dan sebaliknya OFFLINE yaitu berarti tidak ONLINE atau tidak hidup / sedang berselancar di dunia internet.Nah, saya yakin anda pasti paham apa itu ONLINE dan begitu juga OFFLINE.Memang ONLINE tak semua orang tahu apa itu ONLINE.Mungkin hanya beberapa orang yang mengerti dunia internet atau juga orang yang kebetulan percah membaca arti kata ONLINE.



 Definisi Layanan Online
Jadi dalam Layanan Online merupakan suatu jaringan social network , yang memberikan suatu pelayanan dalam bentuk Chating , Browsing ,Gaming, yang dapat membantu kita untuk mendapat kan suatu yang  perlukan dalam kehidupan kita sehari hari , dan dalam Layanan online dapat membantu suatu pengetahuan yang lebih luas dalam bentuk sejarah suatu peningalan jaman dahulu yang bisa kita ketahui dalam jaringan Online tersebut  atau pun suatu object wisata yang ingin kita tujuh yang dapat menunjukan kita lebih mudah  , hal ini merupakan suatu layanan online yang sangat mempengaruhi dampak di jaman modern saat ini .



b. Lembaga Badan Hukum
Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
1.       Usaha perseorangan.
  1. FirmaPersekutuan perdata (maatschap). Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk persekutuan perdata sama dengan yang berbentuk firma. Karena syarat pendirian persekutuan perdata sama dengan firma, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit dua orang berdasarkan perjanjian dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pada praktiknya, menurut notaris Irma Devita Purnamasari, kantor advokat lebih sering menggunakan bentuk firma. Tapi, dia lebih setuju jika kantor advokat menggunakan bentuk maatschap, seperti halnya maatschap notaris. Alasannya, dalam firma, para advokat yang menjadi sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng atau secara bersama-sama hingga harta pribadi di luar persekutuan (pasal 18 KUHD). Sedangkan, dalam maatschap masing-masing advokat yang menjadi teman serikat bertindak sendiri dan bertanggung jawab secara pribadi (pasal 1642 KUHPer).
 Sebelum menjelaskan apa beda kantor advokat dengan lembaga bantuan hukum, maka kita perlu mengetahui definisi masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:
Kantor Advokat Indonesia
suatu persekutuan perdata (maatschap) yang didirikan para Advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat (pasal 1 butir 4 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium (pasal 1 angka 6 PP No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma)

Jadi, secara umum perbedaan kantor advokat dengan LBH adalah sebagai berikut:

Kantor advokat
LBH
Pendiri
Advokat
Tidak harus advokat
Tujuan
memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.

memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Bentuk
-   usaha perseorangan;
-   firma; atau
-   persekutuan perdata
Yayasan.
Honorarium
Advokat menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada kliennya (pasal 21 UU Advokat).
Tidak menerima honorarium.

Catatan: Dalam praktik ada juga LBH bersifat mencari keuntungan. Lebih lanjut simak uraian kami di sini.
Jasa hukum, menurut pasal 1 angka 2 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Jadi, memberikan konsultasi hukum juga termasuk jasa hukum yang diberikan oleh advokat.
Meski demikian, tidak ada larangan dalam UU Advokat apabila non-advokat atau sarjana hukum yang belum menjadi advokat memberikan jasa hukum sebagaimana tersebut di atas. Karena ketentuan pidana bagi orang yang menjalankan profesi advokat seolah-olah advokat padahal bukan advokat yang diatur dalam pasal 31 UU Advokat sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 Desember 2004.
                Akan tetapi, perlu diingat bahwa ketentuan hanya advokat yang dapat memberikan jasa hukum pada dasarnya bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat penerima jasa hukum (klien). Pemberi jasa hukum yang bukan advokat tidak tunduk pada UU Advokat dan Kode Etik Advokat sehingga yang bersangkutan tidak bisa dikenai tindakan jika, misalnya, mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
 Seorang sarjana hukum yang ingin menjadi advokat dapat menerapkan ilmu yang didapat dari bangku kuliah sekaligus menimba ilmu praktik dalam kegiatan magang baik di kantor advokat maupun LBH. Seperti diketahui, magang merupakan salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi advokat sesuai UU Advokat.
 Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
3.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
4.      Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
5.      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Tatacara Memperkerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Klinik Hukumonline.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.
  • Artikel jawaban tertentu Klinik Hukumonline mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
  • Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam artikel jawaban Klinik Hukumonline untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.
Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.
MITRA KLINIK
INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.
LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

Indonesia Cyber Law Community (ICLC) adalah sebuah sebuah komunitas cyber law dalam media virtual yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang konsultasi, advokasi, dan sosialisasi di bidang hukum cyber. ICLC dibentuk oleh beberapa praktisi hukum cyber dari pemerintah dan non-pemerintah (swasta) pada 2011 dengan tujuan turut mencerdaskan masyarakat di bidang hukum cyber dan menjadi jembatan pengetahuan setiap orang atau badan hukum untuk mengetahui hak dan kewajibannya dalam tatanan dunia cyber. Website: www.cyberlawindonesia.net. E-mail: informasi[at]cyberlawindonesia[dot]net.
 Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM) adalah lembaga advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didirikan dengan tujuan memberikan dukungan dan pembelaan Hukum/HAM terhadap warga masyarakat yang lemah dan miskin. Website: http://pahamindonesia.org/
Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.
Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Albert Aries & Partners Law Firm. Menara Kadin Indonesia 30th floor, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 2-3, Jakarta 12950. E-mail: office[at]albertaries.com.
Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang korporasi litigasi dan non-litigasi. Website: http://www.adisuryo.com
Sekumpulan yuris muda yang ingin berbagi pengetahuan hukum dasar untuk orang-orang yang ingin belajar hukum. Twitter: @Legal1O1


Leks&Co adalah firma hukum yang menyediakan berbagai jenis jasa hukum, yang terdiri dari orang muda, enerjik, kreatif, yang menyediakan pelayanan hukum premium. Website : www.lekslawyer.com / blog: www.hukumproperti.com.
 SMART Attorneys at Law merupakan kantor advokat yang memberikan jasa hukum di bidang hukum bisnis dan investasi. Untuk berkonsultasi dapat menghubungi Email: info@smartcolaw.com.
ADCO Attorneys at Law adalah kantor hukum yang berdiri atas latar belakang keahlian dan pengalaman para lawyernya di bidang natural resource and corporate commercial litigation.
Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com
Globomark.com adalah penyedia layanan hukum di bidang hak kekayaan intelektual (HKI). Globomark.com membantu pihak-pihak yang memerlukan perlindungan hukum dan pendaftaran atas merek dagang, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Situs: www.globomark.com 
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.
Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.
Blog pribadi yang ditulis oleh seorang aparat pembela kebenaran dan keadilan di bumi pertiwi, mencoba menjelaskan mengenai peraturan lalu lintas dan informasi umum kepolisian dengan bahasa yang santai dan mudah dimengerti. Silakan mampir ke: www.pelayanmasyarakat.blogspot.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.
IPAS Institute adalah lembaga yang didirikan dengan kegiatan utama memberikan layanan jasa Konsultasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual, studi, menyelenggarakan kursus, pendidikan non-formal, pelatihan-pelatihan, seminar, lokakarya, mentorship, serta pertemuan-pertemuan ilmiah lainnya di bidang hukum hak kekayaan intelektual. www.ipasinstitute.com
S&H Attorneys at Law adalah kantor hukum dimana para advokatnya memiliki pengalaman menangani berbagai kasus hukum secara mendalam. www.shlaw.co.id 
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi
c. Internet Service Provider (ISP)
1. Pengertian ISP
    Internet Service Provider (ISP) atau Penyelenggara Jasa Internet (PJI) adalah sebuah perusahaan atau sebuah organisasi yang menyediakan jasa layanan koneksi akses internet untuk perseorangan, perkantoran, kampus, sekolah, dan lain - lain.
2.  Fungsi ISP
  • Sebagai media yang memberikan jasa untuk berhubungan dengan internet.
  • Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
  • Menyediakan modem untuk dial-up.
  • Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
  • Memungkinkan seorang user menggunakan layanan surat elektronik (e-mail).
  • Memungkinkan seorang user melakukan percakapan suara via internet.
  • Memberi tempat untuk homepage
  • ISP melakukan proteksi dari penyebaran virus dengan menerapkan sistem antivirus untuk pelanggannya .
§ Electronic Mail/E-mail/Messaging
            Electronic mail (e-mail) merupakan salah satu layanan yang tersedia di internet. Layanan ini digunakan untuk saling korespondensi antar teman, relasi, lembaga dan lain sebagainya. Dengan E-mail data dikirim secara elektronik sehingga sampai di tujuan dengan sangat cepat. Juga kita dapat mengirim file-file berupa program, gambar, graphik dan lain sebagainya. Kita juga dapat mengirim ke lebih dari satu orang sekaligus pada saat bersamaan. Konsep E-mail adalah seperti kita mengirim surat dengan pos biasa, dimana kita mengirimkan ke kantor pos dengan dibubuhi alamat yang kita tuju. Dari Kantor Pos tersebut akan disampaikan ke Kantor Pos yang terdekat dengan alamat yang dituju dan akhirnya sampai ke alamat tersebut. Dan si penerima hanya membuka kotak pos-nya saja yang ada didepan rumah. Disini si Pengirim tidak tahu apakah si orang yang dituju tersebut sudah menerima surat tersebut, sampai surat itu dibalas.
            Email atau kalau dalam istilah Indonesia, surat elektronik, adalah aplikasi yang memungkinkan para pengguna internet untuk saling berkirim pesan melalui alamat elektronik di internet. Para pengguna email memilki sebuah mailbox (kotak surat) elektronik yang tersimpan dalam suatu mailserver. Suatu Mailbox memiliki sebuah alamat sebagai pengenal agar dapat berhubungan dengan mailbox lainnya, baik dalam bentuk penerimaan maupun pengiriman pesan. Pesan yang diterima akan ditampung dalam mailbox, selanjutnya pemilik mailbox sewaktu-waktu dapat mengecek isinya, menjawab pesan, menghapus, atau menyunting dan mengirimkan pesan email. Setiap pengguna layanan email dapat memiliki alamat E-mail dengan dua cara, yaitu menggunakan :
Ø web mail, yaitu E-mail yang dapat diperoleh dengan mendaftarkan diri pada site-site yang menyediakan E-mail space pada servernya baik yang gratis atau berbayar seperti : hotmail, yahoo mail, mailcity, usanetmail, cmpnetmail, dan lain-lain.
Ø POP mail, yaitu E-mail yang dapat diperoleh bila kita mendaftarkan diri pada mail server tertentu (biasanya dengan beberapa syarat tertentu), misalnya milik ISP dimana anda terkoneksi atau milik instansi dimana anda sedang bekerja. Browser untuk POP mail biasanya menggunakan browser tersendiri seperti Netscape Messenger atau Microsoft Internet Mail.


Alamat Email
            Alamat diperlukan dalam proses pengiriman email. Sistem pengalamatan pada email menggunakan format identitas dan domain yang digabung menggunakan karakter @ (at, dibaca et), seperti namasaya@domain.or.id . Pengiriman email dilakukan oleh protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) merupakan protokol di jaringan TCP/IP yang mengatur bagaimana email berpindah di antara host dan pemakai. Email disampaikan kepada penerima yang dituju. Sementara penerimaan email dilakukan oleh beberapa protokol yaitu POP (Post Office Protocol) dan IMAP (Internet Message Access Protocol). Protokol POP dipakai untuk mengambil email yang tersimpan pada mailbox untuk kemudian dibaca dengan menggunakan aplikasi email. IMAP memiliki fungsi yang sama dengan POP, hanya IMAP memiliki fitur yang lebih banyak daripada POP.
            Layanan email biasanya dikelompokkan dalam dua basis, yaitu email berbasis client dan email berbasis web. Bagi pengguna email berbasis client, aktifitas per-emailan dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak email client, misalnya Eudora atau Outlook Express. Perangkat lunak ini menyediakan fungsi-fungsi penyuntingan dan pembacaan email secara offline (tidak tersambung ke internet), dengan demikian, biaya koneksi ke internet dapat dihemat. Koneksi hanya diperlukan untuk melakukan pengiriman (send) atau menerima (recieve) email dari mailbox.
Perangkat Yang Dibutuhkan Untuk Koneksi Ke Internet
1. Modem
Merupakan perangkat untuk memodulasi data dari listrik kedalam gelombang elektromagnetik, sehingg dapat dikirim melalui udara. Ada 2 modem yaitu modem internal dan modem eksternal.
2. RJ 45
Merupakan kabel yang digunakan untuk menghubungkan internet dalam satu jaringan computer
3. RJ 11
Merupakan kabel yang menghubungkan antara modem ke computer dengan jaringan telepon.
4. Saluran Telepon
Saluran telepon digunakan untuk sambungan ketika melakukan akses/dial up untuk koneksi internet
5. Router
Digunakan untuk koneksi-koneksi pada wide area network jaringan yang luas dan bersifat internal. Router berfungsi untuk menyaring atau memfilter lalu lintas data dan menentukan dan memilih jalur alternative yang akan dilalui oleh data.
6. Bridge
Digunakan untuk menghubungkan dua LAN ( Ethernet-Ethernet, topologi cincin dengan cincin, bus dengan bus dan star dengan star).
7. Repeater
Merupakan alat yang digunakan untuk menambah jarak maksimum tiap LAN. Repeater akan mengambil semua isyarat yang sampai kepadanya, pada semua LAN yang seterusnya.
8. Hub / Switch
Merupakan peralatan yang menyediakan “ central connection point” untuk penyambungan kabel dari stasiun kerja (workstation), computer (servers), dengan computer lainnya yang terhubung dengan server.
9. Kamera (Webcam)
Kamera digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan percakapan dengan menggunakan internet atau yang disebut sebagai VOIP (Voice Over Internet Protocol)
  • Sambungan internet yang bisa didapatkan dengan mendaftar ke  “ISP”  atau Internet Service Provider. Ini bisa berupa sambungan internet kabel melalui sambungan telepon (dialup,DSL), misalnya: speedy atau layanan ISP lain yang melalui sambungan telepon. Sambungan wireless, baik melalui koneksi handphone maupun wireless internet. Juga sekarang muncul koneksi via Modem 3G atau HSPDA yang bentuknya seperti Flashdisk.
  • Software browser internet. Yang paling populer disebut Internet Explorer versi 7 atau 8 (“IE”). Browser yang paling umum kedua adalah Mozilla Firefox. pilihan browser lainnya antara lain: Chrome, AOL, Opera, dan Netscape.
  • Software anti-virus, firewall dan anti spyware. Misalnya:  Symantec / Norton atau McAffe, Avira Antivirus, AVG adalah favorit pribadi saya. Software ini akan membantu melindungi komputer dari virus-virus yang banyak bertebaran di internet.
  • Software email client. Jika anda sering menggunakan email dan perlu mengarsipkan email agar bisa dicek kapan saja, termasuk pada saat tidak online, software email client mutlak harus dipunyai. Beberapa software email client yang bisa anda gunakan diantaranya adalah: Outlook atau Outlook Express, atau software email client gratis seperti thunderbird.
  • Opsional: speaker stereo, mikrofon, dan webcam.
  • Opsional: Software anti-spam.
  • Opsional: Censorware, untuk membantu menghindarkan anak-anak kita dari konten-konten yang tidak seharusnya dilihat.
Itulah daftar perangkat yang kita perlukan untuk menghubungkan komputer kita dengan internet secara aman.
Jenis Hubungan Koneksi Internet : Leased Line
Untuk bisa terhubung dengan internet, saat ini sudah terdapat berbagai jenis dan macam untuk berhubungan dengan koneksi internet. Diantaranya adalah melalui dial up, leased line, wireless, telepon genggam, maupun LAN (Local Area Network). Kesemua jenis tersebut tentunya mempunyai spesifikasi tersendiri, berikut dengan kelebihan maupun kekuranganya. Kali ini akan dibahas jenis hubungan koneksi internet melalui leased line. Apa itu leased line?
Leased line adalah salah satu jenis hubungan koneksi internet. Pada leased line, provider akan menyediakan layanan jaringan telekomunikasi simetrik, dimana bisa terhubung dengan lebih dari dua lokasi yang akan dibayar per bulan. Leased line ini biasanya dipasang untuk bisa terhubung secara terus-menerus selama 24 jam penuh tanpa henti dengan beberapa lokasi tersebut. Contohnya suatu perusahaan pusat yang ingin terus terhubung dengan beberapa perusahaan cabangnya.
Leased line ini tidak menggunakan nomor telepon. Hanya saja penggunaannya bisa untuk layanan telepon, data dan internet. Pembayaran leased line per-bulan, biayanya tergantung pada jarak antar koneksi dan kecepatannya. Kecepatan leased line tergantung pada bandwith-nya. Karena leased line ini hanya menghubungkan beberapa jaringan yang diinginkan, maka leased line ini sangat menjaga privasi. Sehingga orang lain yang ttidak terhubung dengan suatu jaringan leased line tidak akan mengetahui informasi atau data yang diakses. Oleh karena itu, leased line disebut juga dengan ethernet leased line, DIA line, data circuit atau private circuit.
Ada beberapa aplikasi design jaringan leased line:
1. Site to site data connectivity
Jaringan leased line dengan 2 router dapat memperpanjang kapabilitas jaringan antar situs.
2. Site to site PBX connectivity
Jaringan leased line dengan 2 PBX, memungkinkan penggunanya untuk melakukan by-pass PTSN kepada antar situs telepon. Design ini memungkin pengguna untuk bisa mengatur dial plan mereka .

3. Site to network connectivity
Dibangun dengan jaringan yang lebih maju dan baik meggunakan packet switching pada atap infrastrukturnya.
4. International private leased circuit
Fungsinya adalah sebagai jaringan privasi poin ke poin atau point-to-point private line. Leased line juga mempunyai kekurangan dan kelebihan. Kelebihan leased line diantara adalah merupakan jaringan yang privasinya tinggi, sehingga data-data pribadi sangat aman terjaga. Selain itu, koneksinya tidak terbatas, kapanpun bisa terhubung dan bisa langsung dipakai ketika dibutuhkan. Tidak seperti dial up yang putus sambung koneksinya. Sedangkan kekurangannya adalah biaya yang diperlukan tidak sedikit. Semakin jauh jaraknya maka semakin mahal harganya, semakin lebar bandwith-nya maka akan semakin mahal pula biayanya. Oleh karena itu, leased line pada umumnya hanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar.

NPM
NAMA
PERAN
12513578
Dini Lestari
Mencari pengertian internet
15513378
Mayora Kurnia Rahayu
Sejarah Internet
18513951
Tri Dewi Lestari
Koneksi internet :
a. Layanan Online
11513727
Bias Fitri R
Koneksi internet:
- Lembaga badan hokum
- ISP
17513355
Refandi Irfan  Faisal
Jenis hubungan koneksi internet
13513718
Gibran Alghifari
Perangkat yng dibutuhkan untuk koneksi internet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar